A. SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI |
Surat Permohonan Keagenan Cash Counter pada JNE Kantor Pusat Jakarta.
Photo copy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Departemen Kehakiman berikut perubahan-perubahannya (bila ada) sebanyak 2 rangkap.
Photo copy KTP Penanggung Jawab Agen.
Photo copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku (lokasi usaha merujuk kepada rencana lokasi counter/agen).
Photo copy Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP).
Photo copy NPWP Perusahaan.
Pas foto berwarna penanggung jawab/pimpinan perusahaan ukuran 3X4 cm (3 lembar).
Denah lokasi Counter/Gerai.
- Pas foto counter luar-ruang (outdoor) dan dalam-ruang (indoor) ukuran postcardmasing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat Pernyataan tidak sedang terkait kerjasama dengan pihak lain yang melakukan usaha sejenis dengan JNE (di atas meterai Rp. 6.000).
- Membayar biaya Administrasi Keagenan sebesar Rp3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk material promosi, ijin dll.
- Wajib memberikan uang jaminan (security deposit) keagenan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Uang jaminan tersebut akan dikembalikan apabila masa kontrak kerjasama keagenan berakhir atau diakhiri oleh salah satu pihak.
- Menanggung biaya pajak reklame.
- Menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) yang juga merupakan perjanjian kerjasama awal dan berlaku selama masa percobaan 3 bulan.
- Melakukan setoran Tunai secara Harian.
|
B. SYARAT-SYARAT LOKASI DAN SUMBER DAYA |
SYARAT LOKASI : |
- Denah Lokasi Counter / Gerai.
- Strategis (dekat dengan area bisnis) , dapat diakses oleh kendaraan roda 4(empat) dan Dua Arah.
- Counter/gerai harus berbentuk ruko atau kios bangunan permanen (tembok batu bata) berpintu kaca (Opsional), alat pendingin udara (AC) dan memiliki ukuran ruang minimum 3 x 6 meter.
- Lokasi counter/gerai harus lulus survey yang diadakan team survey JNE.
- Memiliki lahan parkir yang cukup memadai, minimal 2(dua) unit mobil.
- Tampilan Depan Counter dan Ruang Dalam sesuai dengan Standard Counter JNE (Pintu kaca dan Cat sesuai standard).
- Memiliki fasilitas komunikasi minimal : 1 (satu) fixed line telephone. (untuk kebutuhan Online System).
- Memiliki setidaknya 1 buah timbangan manual/kasar yang bertera dengan kemampuan menimbang minimum 100 ( seratus ) kilogram.
|
SYARAT SDM : |
- Memiliki minimal 2 (dua) petugas dengan minimal pendidikan setingkat SLTA.
- Petugas harus memiliki sertifikasi lulus training dari JNE Kantor Pusat.
- Wajib menggunakan Seragam dan ID Card Agen
- Mampu melakukan penjemputan/pick-up kiriman dari Pelanggan / pengirim.
|
SYARAT PELAYANAN : |
- Agen harus menjunjung tinggi kepuasan pelanggan dan menjaga citra perusahaan JNE.
- Menerapkan manajemen dengan nilai-nilai dasar perusahaan JNE.
|
C. SYARAT E-CONNOTE SISTEM |
- Memiliki satu set Komputer minimal Pentium IV memory 1 GB, HDD: 160 GB, O/S: MS Windows XP Lcc (licensed).
- Memiliki minimal 1(satu) unit Printer Laser Jet HP 1102.
- Akses Online menggunakan VPN Instan + Speedy Internet Telkom + Modem Speedy.
- Memiliki Jaringan Internet minimal Line Telepon ( Provider apa saja )
|
D. TARGET DAN KOMISI PENJUALAN |
Target Penjualan :
- Target Penjualan selama 3 (tiga) bulan masa percobaan sebesar min. Rp 5.000.000,-.
- Target Penjualan bulan ke-4 (empat) dan seterusnya sebesar Rp 5.000.000,- atau Rp.60.000.000,-/tahun.
- Apabila Target Penjualan pada bulan ke-4 sampai dengan maksimal 1(satu) tahun tidak tercapai, maka kantor pusat JNE berwenang untuk meninjau kembali kerjasama Keagenan.
|
Komisi Penjualan :
- Target Penjualan Rp 0,- s/d Rp 5.000.000,- = Komisi Penjualan 22%*.
- Target Penjualan Rp 5.000.001 s/d Rp 10.000.000,- = Komisi Penjualan 25%*.
- Target Penjualan Rp 10.000.001,- keatas = Komisi Penjualan 27%*.
- Komisi Penjualan product OKE sebesar 15%.
- Komisi Penjualan product TRUCKING sebesar 10%.
* berlaku untuk layanan Regular, YES, SS dan International
|
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :Wilayah Jakarta Sukasno (Jakarta Selatan) :08754447444 |
|